ALAMAT DIHALAMAN BELAKANG PASPOR.

ALAMAT DIHALAMAN BELAKANG PASPOR.
APRIL 1, 2016 CONTRINX 2 COMMENTS

image

Alamat / address      :

No. Telp / phone no. :

Penampilan paspor baru kita yg 48 halaman. Haruskah di isi dengan alamat majikan….??? Agar kita terbebas dari pembayaran pajak keluar negeri atau disebut denga FISKAL.

Mulai 1 Januari 2011 Sudah Bebas Fiskal Luar Negeri

Suhendra – detikFinance

Jakarta – Mulai pukul 00.00 (waktu setempat) tanggal 1 Januari 2011 pemerintah resmi membebaskan biaya fiskal bagi wajib pajak dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bertolak ke luar negeri.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-141/PJ/2010 tertanggal 17 Desember 2010. Penentuan waktunya adalah berdasarkan pada jam yang tertera pada boarding pass untuk keberangkatan ke luar negeri.

“Dengan adanya surat edaran dirjen pajak ini maka kepastian waktu saat berlakunya bebas fiskal luar negeri menjadi pasti. Sehingga ada kesamaan pemahaman antara petugas pajak dan wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan  Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah melalui siaran persnya, Selasa (28/12/2010)

Ia menjelaskan ketentuan tentang tidak dikenakannya kewajiban membayar fiskal luar negeri diatur dalam pasal 25 ayat (8a) dalam UU N0 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

Pada periode sebelumnya yaitu 1 Januari 2009 sampai 31 Desember 2010 bagi wajib pajak orang pribadi yang tak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun  yang pergi keluar negeri wajib membayar fiskal luar negeri sebesar Rp 2,5 juta untuk pengguna pesawat udara dan Rp 1 juta bagi pengguna kapal laut.

Jadi sejak tanggal 1 January 2011 sudah dinyatakan bebas fiskal begitu jiga dg kita BMI. Yang mungkin bagi teman – teman dahulu kala jika cuty wajib melapor ke KJRI/KBRI setempat untuk meminta stempel alamat majikan kita karena ketakutan pada saat check -in di bandara masih terkena pajak.

Dan sejak tertanggal 1 April 2015 pula sudah ditetap kan bebas airport tax yg mana sebesar Rp 150.000,- yang dulu kita bayarkan setelah kita chek -in  di maskapai penerbangan.

Perlukah kita meminta alamat majikan….???

Jawabnya : Tidak wajib karena alamat tersebut akan berpindah disaat kontrak berakhir dan juga tertera jelas pada kontrak kerja kita disana serta nama majikan kita tertera pula di visa kita.

Disaat kita perbarui paspor kita pun sudah ada dalam formulir data kita alamat di negara kita bekerja wajib kita isi sesuai dengan kontrak kerja kita guna memastikan ada alamat yang jelas, itu sebabnya mengapa sekarang perpanjang paspor WAJIB mempunyai KONTRAK KERJA yang sudah syah.

Untuk menanggulangi penyalahgunaan ijin tinggal pastinya yang saat ini sering kita temui dan lagi marak pemerintah hong kong melakukan operasi dan tertangkap pekerja ilegal (tanpa kontrak dan permit).

Jadi masalah alamat majikan jangan bingung jika mbk 2 e ragu boleh meminta ke KJRI/KBRI setempat, namun jika tidak ragu monggo silahkan gunakan undang 2 diatas jika terjafi pungli di bandara.

Ingat sudah tidak lagi diberlakukan biaya fiskal maupun airport tax :):) namun halaman belakang bagian tanda tangan Silahkan ditanda tangani sendiri tidak perlu dilakukan didepan petugas KJRI/KBRI atau imigrasi setempat .

Jadi bagi yang mau cuty jangan galau ya kalau memang tidak yakin bisa juga membawa surat cuty . Semoga info ini berguna bagi teman – teman.

Salam dariku Contrinx

SHARE THIS:

Leave a comment